Andhi mengungkapkan, permasalahan lainnya yang cukup mengemuka adalah mengenai kualitas hakim ad hoc dan masih banyak hakim karier Pengadilan Tipikor yang menangani perkara lain. Keberadaan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota provinsi tidak sebanding dengan jumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang hanya ada di 31 provinsi.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas yang berwenang menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ("BPK") dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK, bukan Kejaksaan. Sebagai tambahan, Surachmin,[4] Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, dalam tulisannya
ULASAN LENGKAP Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman"), Hakim Ad Hoc adalah "hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang."
Adapun jika calon hakim itu tidak diloloskan, hal itu akan membuat MA kekurangan hakim ad hoc tipikor. "Memang dari beberapa tahun terakhir ini, calon hakim yang diusulkan oleh KY dari segi kualitas agak turun, baik untuk hakim agung biasa maupun hakim ad hoc tipikor. Kami di DPR tidak memiliki kepentingan untuk menjegal seseorang menjadi
Kemudian, syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
syarat hakim ad hoc tipikor