Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS. Jakarta - Jutaan guru di Indonesia merasa cemas dan khawatir lantaran isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun kekhawatiran para guru ini dijawab langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Guru PNSD Guru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah Baik. Vay Tiền Nhanh Ggads.

syarat tunjangan fungsional guru non pns