1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan 2. Kartu Keluarga (KK) asli 3. KTP-el Asli 4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah 6. Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah; Karena Hilang atau Rusak : Surat Pengantar RT/RW dan Lurah; Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah; Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; Kartu Keluarga yang Rusak. Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Sedangkan cara mengurus surat pindah KK dimulai dari mencabut data di tempat tinggal yang lama, mengurus surat pindah KK, meminta surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru. Baca Juga 1. Syarat pindah KK karena menikah Kartu Keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi formulir F I-01; Fotokopi buku nikah; Surat keterangan domisili dari desa / kelurahan setempat (bagi yang pindah desa / kelurahan); Fotokopi akta kelahiran jika ada; Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA jika ada. 2. Syarat pindah KK karena pindah rumah Anda hanya perlu menyediakan surat pengantar, surat pernyataan, dan bukti administratif. Namun, berikut adalah syarat pindah KK secara lebih lengkap: Baca Juga Inspirasi Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

surat permohonan pindah kk