Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta. SURAT PENGAKUAN NOMINEE. Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama. No. KTP. Alamat. NPWP. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar saya telah membuat Surat Pengakuan Nominee untuk menyatakan kepemilikan harta sebagai tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Apa yang dimaksud dengan TA? TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2 3 Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat: tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; atau; 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini Format Surat. Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan format baku untuk Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Sehingga Wajib Pajak dapat membuat sendiri format sepanjang tidak lari dari ketentuan hukum perdata. Vay Tiแปn Nhanh Ggads.

surat pernyataan nominee tax amnesty